Saturday, 19 April 2014

FIX DRUG ERUPTION (FDE)/ERUPSI KARENA OBAT

Fixed Drug Eruption (FDE)

No. ICPC II : A85 Adverse effect medical agent
No. ICD X : L27.0 Generalized skin eruption due to drugs and medicaments
Tingkat Kemampuan: 4A

Masalah Kesehatan

Fixed Drug Eruption (FDE) adalah salah satu jenis erupsi obat yang sering dijumpai. Darinamanya dapat disimpulkan bahwa kelainan akan terjadi berkali-kali pada tempat yang sama. Mempunyai tempat predileksi dan lesi yang khas berbeda dengan Exanthematous Drug Eruption. FDE merupakan
reaksi alergi tipe 2 (sitotoksik).

Hasil Anamnesis (Subjective)

Keluhan
Pasien datang keluhan kemerahan atau luka pada sekitar mulut, bibir, atau di alat kelamin, yang terasa panas. Keluhan timbul setelah mengkonsumsi obatobat yang sering menjadi penyebab seperti Sulfonamid, Barbiturat, Trimetoprim, dan analgetik.
Anamnesis yang dilakukan harus mencakup riwayat penggunaan obat-obatan atau jamu. Kelainan timbul secara akut atau dapat juga beberapa hari setelah mengkonsumsi obat. Keluhan lain adalah rasa gatal yang dapat disertai dengan demam yang subfebril.

Faktor Risiko
a. Riwayat konsumsi obat (jumlah, jenis, dosis, cara pemberian, pengaruh pajanan sinar matahari, atau kontak obat pada kulit terbuka)
b. Riwayat atopi diri dan keluarga
c. Alergi terhadap alergen lain
d. Riwayat alergi obat sebelumnya

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik
Tanda patognomonis
Lesi khas: a. Vesikel, bercak
                b. Eritema
                c. Lesi target berbentuk bulat lonjong atau numular
                d. Kadang-kadang disertai erosi
                e. Bercak hiperpigmentasi dengan kemerahan di tepinya, terutama pada lesi berulang
Tempat predileksi:
                a. Sekitar mulut
                b. Daerah bibir
                c. Daerah penis atau vulva

                                                    Gambar 9. Fixed Drug Eruption (FDE)
                               Sumber: http://www.nejm.org/doi/full/10.1056/NEJMicm1013871
Pemeriksaan penunjang :
Biasanya tidak diperlukan

Penegakan Diagnosis (Assessment)

Diagnosis Klinis
Diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan

Diagnosis Banding
a. Pemfigoid bulosa,
b. Selulitis,
c. Herpes simpleks,

Komplikasi : Infeksi sekunder

Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

Penatalaksanaan
Prinsip tatalaksana adalah menghentikan obat terduga. Pada dasarnya erupsi obat akan menyembuh bila obat penyebabnya dapat diketahui dan segera disingkirkan.

Untuk mengatasi keluhan, farmakoterapi yang dapat diberikan, yaitu:
a. Kortikosteroid sistemik, misalnya prednison tablet 30 mg/hari dibagi dalam 3 kali pemberian per hari
b. Antihistamin sistemik untuk mengurangi rasa gatal; misalnya hidroksisin tablet 10 mg/hari 2 kali sehari selama 7 hari atau loratadin tablet 1x10 mg/hari selama 7 hari
c. Pengobatan topikal
    1. Pemberian topikal tergantung dari keadaan lesi, bila terjadi erosi atau madidans dapat dilakukan kompres NaCl 0,9% atau Larutan Permanganas kalikus 1/10.000 dengan 3 lapis kasa selama 10-15
menit. Kompres dilakukan 3 kali sehari sampai lesi kering.
    2. Terapi dilanjutkan dengan pemakaian topikal kortikosteroid potensi ringan-sedang, misalnya hidrokortison krim 2.5% atau mometason furoat krim 0.1%

Konseling dan Edukasi
a. Prinsipnya adalah eliminasi obat terduga
b. Pasien dan keluarga diberitahu untuk membuat catatan kecil di dompetnya tentang alergi obat yang dideritanya.
c. Memberitahukan bahwa kemungkinan pasien bisa sembuh dengan adanya hiperpigmentasi pada lokasi lesi. Dan bila alergi berulang terjadi kelainan yang sama, pada lokasi yang sama.

Kriteria rujukan

a. Lesi luas, hampir di seluruh tubuh, termasuk mukosa dan dikhawatirkan akan berkembang menjadi Sindroma Steven Johnson.
b. Bila diperlukan untuk membuktikan jenis obat yang diduga sebagai penyebab:
    1. Uji tempel tertutup, bila negatif lanjutkan dengan
    2. Uji tusuk, bila negatif lanjutkan dengan
    3. Uji provokasi.
c. Bila tidak ada perbaikan setelah mendapatkan pengobatan standar selama 7 hari dan menghindari obat.
d. Lesi meluas.

Sarana dan Prasarana: -

Prognosis

Prognosis umumnya bonam, jika pasien tidak mengalami komplikasi atau tidak memenuhi kriteria rujukan.

GAMBAR : https://www.dermquest.com/imagelibrary/large/040215HB.JPG

No comments:

Post a Comment