Friday, 27 June 2014

BENDA ASING DI HIDUNG

Benda Asing di Hidung

 
No. ICPC II : R87 Foreign body nose/larynx/bronchus
No. ICD X : T17.1 Foreign body in nostril
Tingkat Kemampuan: 4A

Masalah Kesehatan

Benda asing di hidung ialah benda yang berasal dari luar tubuh (eksogen) atau
dari dalam tubuh (endogen), yang dalam keadaan normal tidak ada dalam
hidung. Benda asing di hidung biasanya merupakan benda asing eksogen.

Hasil Anamnesis (Subjective)

Keluhan
Hidung tersumbat yang terjadi dengan segera setelah memasukkan sesuatu ke
dalam hidung.

Faktor Risiko
Faktor yang mempermudah terjadinya aspirasi benda asing ke dalam hidung
antara lain:
   a. Faktor umur (biasanya pada anak di bawah 12 tahun)
   b. Kegagalan mekanisme proteksi yang normal (keadaan tidur, kesadaran
       menurun, alkoholisme, epilepsi)
   c. Faktor kejiwaan (emosi, gangguan psikis)
   d. Ukuran, bentuk, serta sifat benda asing
   e. Faktor kecerobohan (meletakkan benda asing di hidung)

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)

Pemeriksaan Fisik
Tanda patognomonis
Pada pemeriksaan rongga hidung dengan bantuan spekulum hidung dan
lampu kepala, ditemukan adanya benda asing.

Pemeriksaan Penunjang : -

Penegakan Diagnosis (Assessment)

Diagnosis Klinis
Diagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.

Diagnosis Banding: -

Komplikasi

Benda asing dapat masuk ke laring dan saluran nafas bagian bawah, sehingga
menyebabkan sesak napas dan keadaan yang lebih gawat (hal ini dapat terjadi
jika benda asing didorong ke arah nasofaring dengan maksud supaya masuk
ke dalam mulut). Selain itu, benda asing di saluran napas bawah dapat
menyebabkan berbagai penyakit paru, baik akut maupun kronis.

Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

Penatalaksanaan
a. Edukasi untuk pencegahan
    Memperingatkan pasien (biasanya anak-anak), agar tidak memasukkan
    sesuatu ke dalam hidung.
b. Tindakan
    Keluarkan benda asing dari dalam hidung dengan memakai pengait
    (hook) tumpul yang dimasukkan ke dalam hidung di bagian atas,
    menyusuri atap kavum nasi sampai melewati benda asing. Lalu pengait
    diturunkan sedikit dan ditarik ke depan. Dengan cara ini benda asing
    akan ikut terbawa keluar. Dapat pula menggunakan cunam Nortman
    atau wire loop.
c. Farmakoterapi
    1. Pemberian antibiotik sistemik selama 3-5 hari hanya diberikan bila
        terjadi laserasi mukosa hidung.
    2. Pemberian antibiotik sistemik selama 5-7 hari hanya diberikan pada
        kasus benda asing hidung yang telah menimbulkan infeksi hidung
        maupun sinus.

Konseling dan Edukasi
Kasus benda asing di hidung seringkali terjadi pada anak-anak, karena anakanak
secara naluriah memasukkan segala sesuatu ke hidung maupun mulut.
Maka orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta
lebih berhati-hati jika meletakkan sesuatu agar tidak mudah dijangkau anakanak.

Pemeriksaan Penunjang Lanjutan
Bila sudah terjadi infeksi sinus, perlu dilakukan pemeriksaan radiologi dengan
foto sinus paranasal.

Kriteria Rujukan

Pengeluaran benda asing tidak berhasil karena perlekatan atau posisi benda
asing sulit dilihat.

Sarana Prasarana

a. Spekulum hidung
 
b. Lampu kepala
c. Extractor
 
d. Serumen hook

 

Prognosis

Prognosis adalah dubia ad bonam, tergantung ada/tidaknya komplikasi.


 SUMBER GAMBAR :
 http://medicastore.com/images/Kemasukan_Benda_di_Hidung_dan_Telinga.JPG
 http://www.biroorvosimuszer.hu/kepek/termek/101331.jpg





No comments:

Post a Comment