Insomnia
No. ICPC II : P06 Sleep disturbanceNo. ICD X : G47.0 Disorders of initiating and maintaining sleep (insomnias)
Tingkat Kemampuan: 4A
Masalah Kesehatan
Insomnia adalah gejala atau gangguan dalam tidur, dapat berupa kesulitanberulang untuk mencapai tidur, atau mempertahankan tidur yang optimal,
atau kualitas tidur yang buruk. Pada kebanyakan kasus, gangguan tidur
adalah salah satu gejala dari gangguan lainnya, baik mental (psikiatrik) atau
fisik. Secara umum lebih baik membuat diagnosis gangguan tidur yang
spesifik bersamaan dengan diagnosis lain yang relevan untu menjelaskan
secara adekuat psikopatologi dan atau patofisiologinya.
Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan
Sulit masuk tidur, sering terbangun di malam hari atau mempertahankan
tidur yang optimal, atau kualitas tidur yang buruk.
Faktor Risiko
a. Adanya gangguan organik (seperti gangguan endokrin, penyakit
jantung).
b. Adanya gangguan psikiatrik seperti gangguan psikotik, gangguan
depresi, gangguan cemas, dan gangguan akibat zat psikoaktif.
Faktor Predisposisi
a. Sering bekerja di malam hari .
b. Jam kerja tidak stabil.
c. Penggunaan alkohol, cafein atau zat adiktif yang berlebihan.
d. Efek samping obat.
e. Kerusakan otak, seperti: encephalitis, stroke, penyakit Alzheimer
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)
Pemeriksaan Fisik
Pada status generalis, pasien tampak lelah dan mata cekung. Bila terdapat
gangguan organik, ditemukan kelainan pada organ.
Pemeriksaan Penunjang
Pemeriksaan spesifik tidak diperlukan.
Penegakan Diagnosis (Assessment)
Diagnosis KlinisDiagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis.
Pedoman Diagnosis
a. Keluhan adanya kesulitan masuk tidur atau mempertahankan tiduratau kualitas tidur yang buruk
b. Gangguan terjadi minimal tiga kali seminggu selama minimal satu
bulan.
c. Adanya preokupasi tidak bisa tidur dan peduli yang berlebihan terhadap
akibatnya pada malam hari dan sepanjang siang hari.
d. Ketidakpuasan terhadap kuantitas dan atau kualitas tidur
menyebabkan penderitaan yang cukup berat dan mempengaruhi fungsi
dalam sosial dan pekerjaan.
Diagnosis Banding
a. Gangguan psikiatri.b. Gangguan medik umum.
c. Gangguan neurologis.
d. Gangguan lingkungan.
e. Gangguan ritme sirkadian.
Komplikasi
Dapat terjadi penyalahgunaan zat.Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan
a. Pasien diberikan penjelasan tentang faktor-faktor risiko yang dimilikinya
dan pentingnya untuk memulai pola hidup yang sehat dan mengatasi
masalah yang menyebabkan terjadinya insomnia.
b. Untuk obat-obatan, pasien dapat diberikan Lorazepam 0,5 – 2 mg atau
Diazepam 2 - 5 mg pada malam hari. Pada orang yang berusia lanjut
atau mengalami gangguan medik umum diberikan dosis minimal efektif.
Konseling dan Edukasi
Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga agar mereka dapat
memahami tentang insomnia dan dapat menghindari pemicu terjadinya
insomnia.
Kriteria Rujukan
Apabila setelah 2 minggu pengobatan tidak menunjukkan perbaikan, atauapabila terjadi perburukan walaupun belum sampai 2 minggu, pasien dirujuk
ke fasilitas kesehatan sekunder yang memiliki dokter spesialis kedokteran
jiwa.
No comments:
Post a Comment