Gangguan Psikotik
Sumber gambar : http://www.istanafm.com/wp-content/uploads/2014/05/orang-gila.jpg
No. ICPC II : P98 Psychosis NOS/other
No. ICD X PC : F20# Chronic Psychotic Disorder
Tingkat Kemampuan: 3A
Masalah Kesehatan
Gangguan yang ditandai dengan ketidakmampuan atau hendaya berat dalammenilai realita, berupa sindroma (kumpulan gejala), antara lain
dimanifestasikan dengan adanya halusinasi dan waham.
Hasil Anamnesis (Subjective)
KeluhanPasien mungkin datang dengan keluhan:
a. Sulit berpikir/sulit berkonsentrasi
b. Tidak dapat tidur, tidak mau makan
c. Perasaan gelisah, tidak dapat tenang, ketakutan
d. Bicara kacau yang tidak dapat dimengerti
e. Mendengar suara orang yang tidak dapat didengar oleh orang lain
f. Adanya pikiran aneh yang tidak sesuai realita
g. Marah tanpa sebab yang jelas, kecurigaan yang berat, perilaku kacau,
perilaku kekerasan
h. Menarik diri dari lingkungannya dan tidak merawat diri dengan baik
Alo dan Auto Anamnesis tambahan:
Singkirkan adanya kemungkinan penyakit fisik (seperti demam tinggi, kejang,
trauma kepala) dan penggunaan zat psikoaktif sebagai penyebab timbulnya
keluhan.
Faktor Risiko
a. Adanya faktor biologis yang mempengaruhi, antara lain hiperaktivitas
sistem dopaminergik dan faktor genetik.
b. Ciri kepribadian tertentu yang imatur, seperti ciri kepribadian skizoid,
paranoid, dependen.
c. Adanya stresor kehidupan.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik diperlukan untuk menyingkirkan penyebab organik dari
psikotiknya (gangguan mental organik). Selain itu pasien dengan gangguan
psikotik juga sering terdapat gangguan fisik yang menyertai karena perawatan
diri yang kurang.
Pemeriksaan Penunjang
a. Dilakukan jika dicurigai adanya penyakit fisik yang menyertai untuk
menyingkirkan diagnosis banding gangguan mental organik.
b. Apabila ada kesulitan dalam merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat lanjut maka pada faskes primer yang mampu perlu dilakukan
pemeriksaan penunjang yang sesuai seperti: darah perifer lengkap,
elektrolit, gula darah, fungsi hati, fungsi ginjal, serta radiologi dan EKG.
Penegakan Diagnosis (Assessment)
Diagnosis Klinis
Diagnosis klinis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
Kriteria diagnosis berdasarkan ICD 10-PC, yaitu:
a. Halusinasi (terutama halusinasi dengar); merupakan gangguan persepsi
(persepsi palsu), tanpa adanya stimulus sensori eksternal. Halusinasi
dapat terjadi pada setiap panca indra, yaitu halusinasi dengar, lihat,
cium, raba, dan rasa.
b. Waham (delusi);merupakan gangguan pikiran, yaitu keyakinan yang
salah, tidak sesuai dengan realita dan logika, namun tetap
dipertahankan dan tidak dapat dikoreksi dengan cara apapun serta
tidak sesuai dengan budaya setempat.
Contoh: waham kejar, waham kebesaran, waham kendali, waham pengaruh.
CONTOH : WAHAM KEBESARAN (MENJADI DA'I)
c. Perilaku kacau atau aneh
d. Gangguan proses pikir (terlihat dari pembicaraan yang kacau dan tidak
dimengerti)
e. Agitatif
f. Isolasi sosial (social withdrawal)
g. Perawatan diri yang buruk
Diagnosis Banding
a. Gangguan Mental Organik (Delirium, Dementia, Psikosis Epileptik)
b. Gangguan Mental dan Perilaku akibat Penggunaan Zat (Napza)
c. Gangguan Afektif Bipolar/ Gangguan Manik
d. Gangguan Depresi (dengan gejala psikotik)
Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan
a. Intervensi Psikososial
1. Informasi penting bagi pasien dan keluarga
• Agitasi dan perilaku aneh merupakan gejala gangguan mental,
yang juga termasuk penyakit medis.
• Episode akut sering mempunyai prognosis yang baik, tetapi
perjalanan penyakit jangka panjang sulit diprediksi. Pengobatan
perlu dilanjutkan meskipun setelah gejala mereda.
• Gejala-gejala dapat hilang timbul. Diperlukan antisipasi dalam
menghadapi kekambuhan. Obat merupakan komponen utama
dalam pengobatan. Minum obat secara teratur akan mengurangi
gejala-gejala dan mencegah kekambuhan.
• Dukungan keluarga penting untuk ketaatberobatan (compliance)
dan rehabilitasi.
• Organisasi masyarakat dapat menyediakan dukungan yang
berharga untuk pasien dan keluarga.
2. Konseling pasien dan keluarga
• Bicarakan rencana pengobatan dengan anggota keluarga dan
minta dukungan mereka. Terangkan bahwa minum obat secara
teratur dapat mencegah kekambuhan. Informasikan bahwa obat
tidak dapat dikurangi atau dihentikan tiba-tiba tanpa persetujuan
dokter. Informasikan juga tentang efek samping yang mungkin
timbul dan cara penanggulangannya.
• Dorong pasien untuk melakukan fungsinya dengan seoptimal
mungkin di pekerjaan dan aktivitas harian lain.
• Dorong pasien untuk menghargai norma dan harapan masyarakat
(berpakaian, berpenampilan dan berperilaku pantas).
• Menjaga keselamatan pasien dan orang yang merawatnya pada
fase akut:
a) Keluarga atau teman harus menjaga pasien.
b) Pastikan kebutuhan dasar terpenuhi (misalnya makan dan
minum).
c) Jangan sampai mencederai pasien.
• Meminimalisasi stres dan stimulasi:
a) Jangan mendebat pikiran psikotik (anda boleh tidak setuju
dengan keyakinan pasien, tetapi jangan mencoba untuk
membantah bahwa pikiran itu salah). Sedapat mungkin
hindari konfrontasi dan kritik.
b) Selama masa gejala-gejala menjadi lebih berat, istirahat dan
menghindari stres dapat bermanfaat.
• Agitasi yang berbahaya untuk pasien, keluarga dan masyarakat
memerlukan rawat inap atau pengamatan ketat di tempat yang
aman.
b. Farmakologi
1. Berikan obat antipsikotik:
Haloperidol 2-3 x 2-5 mg/hari atau
Risperidon 2x 1-3 mg/hari atau
Klorpromazin 2-3 x 100-200mg/hari.
Untuk haloperidol dan risperidon dapat digabungkan
dengan benzodiazepin (contoh: diazepam 2-3 x 5 mg, lorazepam 1-3 x
1-2 mg) untuk mengurangi agitasi dan memberikan efek sedasi.
Benzodiazepin dapat ditappering-off setelah 2-4 minggu.
Catatan: klorpromazin memiliki efek samping hipotensi ortostatik.
2. Intervensi sementara untuk gaduh gelisah dapat diberikan injeksi
intra muskular haloperidol kerja cepat (short acting) 5 mg, dapat
diulangi dalam 30 menit - 1 jam jika belum ada perubahan yang
signifikan, dosis maksimal 30 mg/hari. Atau dapat juga dapat
diberikan injeksi intra muskular klorpromazin 2-3 x 50 mg. Untuk
pemberian haloperidol dapat diberikan tambahan injeksi intra
muskular diazepam untuk mengurangi dosis antipsikotiknya dan
menambah efektivitas terapi. Setelah stabil segera rujuk ke RS/RSJ.
3. Untuk pasien psikotik kronis yang tidak taat berobat, dapat
dipertimbangkan untuk pemberian injeksi depo (jangka panjang)
antipsikotik seperti haloperidol decanoas 50 mg atau fluphenazine
decanoas 25 mg. Berikan injeksi I.M ½ ampul terlebih dulu untuk 2
minggu, selanjutnya injeksi 1 ampul untuk 1 bulan. Obat oral jangan
diberhentikan dahulu selama 1-2 bulan, sambil dimonitor efek
samping, lalu obat oral turunkan perlahan.
4. Jika timbul efek samping ekstrapiramidal seperti tremor, kekakuan,
akinesia, dapat diberikan triheksifenidil 2-4 x 2 mg; jika timbul
distonia akut berikan injeksi diazepam atau difenhidramin, jika
timbul akatisia (gelisah, mondar mandir tidak bisa berhenti bukan
akibat gejala) turunkan dosis antipsikotik dan berikan beta-blocker,
propranolol 2-3 x 10-20 mg.
c. Kunjungan Rumah (home visit)
Kunjungan rumah dilakukan sesuai indikasi untuk:
1. Memastikan kepatuhan dan kesinambungan pengobatan
2. Melakukan asuhan keperawatan
3. Melakukan pelatihan bagi pelaku rawat
Kriteria Rujukan
a. Pada kasus baru dapat dirujuk untuk konfirmasi diagnostik kefasyankes sekunder yang memiliki pelayanan kesehatan jiwa setelah
dilakukan penatalaksanaan awal.
b. Kondisi gaduh gelisah yang membutuhkan perawatan inap karena
berpotensi membahayakan diri atau orang lain segera dirujuk setelah
penatalaksanaan awal.
Sarana Prasarana
Alat restraint (fiksasi), alat transportasi untuk merujuk (bila tersedia).Prognosis
Untuk ad Vitam adalah ad bonam, ad fungsionam adalah dubia, dan adsanationam adalah dubia.
Sumber gambar : http://www.istanafm.com/wp-content/uploads/2014/05/orang-gila.jpg
No comments:
Post a Comment