Pages

Friday, 26 December 2014

GANGGUAN PSIKOTIK

Gangguan Psikotik














 Sumber gambar :  http://www.istanafm.com/wp-content/uploads/2014/05/orang-gila.jpg


No. ICPC II : P98 Psychosis NOS/other
No. ICD X PC : F20# Chronic Psychotic Disorder
Tingkat Kemampuan: 3A

Masalah Kesehatan

Gangguan yang ditandai dengan ketidakmampuan atau hendaya berat dalam
menilai realita, berupa sindroma (kumpulan gejala), antara lain
dimanifestasikan dengan adanya halusinasi dan waham.

Hasil Anamnesis (Subjective)

Keluhan
Pasien mungkin datang dengan keluhan:
a. Sulit berpikir/sulit berkonsentrasi
b. Tidak dapat tidur, tidak mau makan
c. Perasaan gelisah, tidak dapat tenang, ketakutan
d. Bicara kacau yang tidak dapat dimengerti
e. Mendengar suara orang yang tidak dapat didengar oleh orang lain
f. Adanya pikiran aneh yang tidak sesuai realita
g. Marah tanpa sebab yang jelas, kecurigaan yang berat, perilaku kacau,
    perilaku kekerasan
h. Menarik diri dari lingkungannya dan tidak merawat diri dengan baik

Alo dan Auto Anamnesis tambahan:
Singkirkan adanya kemungkinan penyakit fisik (seperti demam tinggi, kejang,
trauma kepala) dan penggunaan zat psikoaktif sebagai penyebab timbulnya
keluhan.

Faktor Risiko
a. Adanya faktor biologis yang mempengaruhi, antara lain hiperaktivitas
    sistem dopaminergik dan faktor genetik.
b. Ciri kepribadian tertentu yang imatur, seperti ciri kepribadian skizoid,
    paranoid, dependen.
c. Adanya stresor kehidupan.

Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)


Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik diperlukan untuk menyingkirkan penyebab organik dari
psikotiknya (gangguan mental organik). Selain itu pasien dengan gangguan
psikotik juga sering terdapat gangguan fisik yang menyertai karena perawatan
diri yang kurang.

Pemeriksaan Penunjang
a. Dilakukan jika dicurigai adanya penyakit fisik yang menyertai untuk
    menyingkirkan diagnosis banding gangguan mental organik.
b. Apabila ada kesulitan dalam merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan
    tingkat lanjut maka pada faskes primer yang mampu perlu dilakukan
    pemeriksaan penunjang yang sesuai seperti: darah perifer lengkap,
    elektrolit, gula darah, fungsi hati, fungsi ginjal, serta radiologi dan EKG.

Penegakan Diagnosis (Assessment)


Diagnosis Klinis
Diagnosis klinis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
Kriteria diagnosis berdasarkan ICD 10-PC, yaitu:
a. Halusinasi (terutama halusinasi dengar); merupakan gangguan persepsi
    (persepsi palsu), tanpa adanya stimulus sensori eksternal. Halusinasi
    dapat terjadi pada setiap panca indra, yaitu halusinasi dengar, lihat,
    cium, raba, dan rasa.
b. Waham (delusi);merupakan gangguan pikiran, yaitu keyakinan yang
    salah, tidak sesuai dengan realita dan logika, namun tetap
    dipertahankan dan tidak dapat dikoreksi dengan cara apapun serta
    tidak sesuai dengan budaya setempat.
    Contoh: waham kejar, waham kebesaran, waham kendali, waham pengaruh.
    CONTOH : WAHAM KEBESARAN (MENJADI DA'I)
c. Perilaku kacau atau aneh
d. Gangguan proses pikir (terlihat dari pembicaraan yang kacau dan tidak
    dimengerti)
e. Agitatif
f. Isolasi sosial (social withdrawal)
g. Perawatan diri yang buruk

Diagnosis Banding
a. Gangguan Mental Organik (Delirium, Dementia, Psikosis Epileptik)
b. Gangguan Mental dan Perilaku akibat Penggunaan Zat (Napza)
c. Gangguan Afektif Bipolar/ Gangguan Manik
d. Gangguan Depresi (dengan gejala psikotik)

Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)


Penatalaksanaan
a. Intervensi Psikososial
   1. Informasi penting bagi pasien dan keluarga
       • Agitasi dan perilaku aneh merupakan gejala gangguan mental,
          yang juga termasuk penyakit medis.
       • Episode akut sering mempunyai prognosis yang baik, tetapi
         perjalanan penyakit jangka panjang sulit diprediksi. Pengobatan
         perlu dilanjutkan meskipun setelah gejala mereda.
       • Gejala-gejala dapat hilang timbul. Diperlukan antisipasi dalam
         menghadapi kekambuhan. Obat merupakan komponen utama
         dalam pengobatan. Minum obat secara teratur akan mengurangi
         gejala-gejala dan mencegah kekambuhan.
       • Dukungan keluarga penting untuk ketaatberobatan (compliance)
         dan rehabilitasi.
       • Organisasi masyarakat dapat menyediakan dukungan yang
          berharga untuk pasien dan keluarga.
   2. Konseling pasien dan keluarga
      • Bicarakan rencana pengobatan dengan anggota keluarga dan
         minta dukungan mereka. Terangkan bahwa minum obat secara
         teratur dapat mencegah kekambuhan. Informasikan bahwa obat
         tidak dapat dikurangi atau dihentikan tiba-tiba tanpa persetujuan
        dokter. Informasikan juga tentang efek samping yang mungkin
         timbul dan cara penanggulangannya.
      • Dorong pasien untuk melakukan fungsinya dengan seoptimal
         mungkin di pekerjaan dan aktivitas harian lain.
      • Dorong pasien untuk menghargai norma dan harapan masyarakat
        (berpakaian, berpenampilan dan berperilaku pantas).
      • Menjaga keselamatan pasien dan orang yang merawatnya pada
        fase akut:
                a) Keluarga atau teman harus menjaga pasien.
                b) Pastikan kebutuhan dasar terpenuhi (misalnya makan dan
                     minum).
                c) Jangan sampai mencederai pasien.
      • Meminimalisasi stres dan stimulasi:
               a) Jangan mendebat pikiran psikotik (anda boleh tidak setuju
                   dengan keyakinan pasien, tetapi jangan mencoba untuk
                   membantah bahwa pikiran itu salah). Sedapat mungkin
                   hindari konfrontasi dan kritik.
               b) Selama masa gejala-gejala menjadi lebih berat, istirahat dan
                   menghindari stres dapat bermanfaat.
      • Agitasi yang berbahaya untuk pasien, keluarga dan masyarakat
         memerlukan rawat inap atau pengamatan ketat di tempat yang
         aman.

b. Farmakologi
1. Berikan obat antipsikotik:
    Haloperidol 2-3 x 2-5 mg/hari atau
    Risperidon 2x 1-3 mg/hari atau
    Klorpromazin 2-3 x 100-200mg/hari.
    Untuk haloperidol dan risperidon dapat digabungkan
    dengan benzodiazepin (contoh: diazepam 2-3 x 5 mg, lorazepam 1-3 x
    1-2 mg) untuk mengurangi agitasi dan memberikan efek sedasi.
     Benzodiazepin dapat ditappering-off setelah 2-4 minggu.
     Catatan: klorpromazin memiliki efek samping hipotensi ortostatik.
2. Intervensi sementara untuk gaduh gelisah dapat diberikan injeksi
    intra muskular haloperidol kerja cepat (short acting) 5 mg, dapat
    diulangi dalam 30 menit - 1 jam jika belum ada perubahan yang
    signifikan, dosis maksimal 30 mg/hari. Atau dapat juga dapat
    diberikan injeksi intra muskular klorpromazin 2-3 x 50 mg. Untuk
    pemberian haloperidol dapat diberikan tambahan injeksi intra
    muskular diazepam untuk mengurangi dosis antipsikotiknya dan
    menambah efektivitas terapi. Setelah stabil segera rujuk ke RS/RSJ.
3. Untuk pasien psikotik kronis yang tidak taat berobat, dapat
    dipertimbangkan untuk pemberian injeksi depo (jangka panjang)
    antipsikotik seperti haloperidol decanoas 50 mg atau fluphenazine
    decanoas 25 mg. Berikan injeksi I.M ½ ampul terlebih dulu untuk 2
    minggu, selanjutnya injeksi 1 ampul untuk 1 bulan. Obat oral jangan
    diberhentikan dahulu selama 1-2 bulan, sambil dimonitor efek
    samping, lalu obat oral turunkan perlahan.
4. Jika timbul efek samping ekstrapiramidal seperti tremor, kekakuan,
    akinesia, dapat diberikan triheksifenidil 2-4 x 2 mg; jika timbul
    distonia akut berikan injeksi diazepam atau difenhidramin, jika
    timbul akatisia (gelisah, mondar mandir tidak bisa berhenti bukan
    akibat gejala) turunkan dosis antipsikotik dan berikan beta-blocker,
    propranolol 2-3 x 10-20 mg.

c. Kunjungan Rumah (home visit)
    Kunjungan rumah dilakukan sesuai indikasi untuk:
    1. Memastikan kepatuhan dan kesinambungan pengobatan
    2. Melakukan asuhan keperawatan
    3. Melakukan pelatihan bagi pelaku rawat

Kriteria Rujukan

a. Pada kasus baru dapat dirujuk untuk konfirmasi diagnostik ke
    fasyankes sekunder yang memiliki pelayanan kesehatan jiwa setelah
    dilakukan penatalaksanaan awal.
b. Kondisi gaduh gelisah yang membutuhkan perawatan inap karena
    berpotensi membahayakan diri atau orang lain segera dirujuk setelah
    penatalaksanaan awal.

Sarana Prasarana

Alat restraint (fiksasi), alat transportasi untuk merujuk (bila tersedia).

Prognosis

Untuk ad Vitam adalah ad bonam, ad fungsionam adalah dubia, dan ad
sanationam adalah dubia.



Sumber gambar :  http://www.istanafm.com/wp-content/uploads/2014/05/orang-gila.jpg

No comments:

Post a Comment